Kemenkes Terbitkan Surat Edaran untuk Pengendalian Belanja, Penggunaan Lift dan AC Dibatasi

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 21:05 WIB
Ilustrasi efisiensi anggaran (djkn.kemenkeu.go.id)
Ilustrasi efisiensi anggaran (djkn.kemenkeu.go.id)

Jakarta, Klikaktual.com - Kementerian Kesehatan (kemenkes), resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025 yang menetapkan strategi pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran Tahun 2025.

Surat edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga negara.

Pemerintah melalui instruksi tersebut, mengarahkan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Baca Juga: Ada Efisiensi Anggaran, Komisi XIII DPR RI Tegaskan Tidak Boleh Hilangkan Hak Guru dan Murid

Kementerian Kesehatan menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan SE Sekjen yang mengatur strategi pengendalian belanja di lingkungan kementerian.

Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pimpinan satuan kerja/unit kerja/unit pelaksana teknis, serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang wajib menjalankan kebijakan ini.

Kementerian Keuangan turut berperan dalam menetapkan besaran efisiensi yang harus diterapkan di setiap unit kerja.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Anggota DPR RI Inginkan BNPB Tidak Ada Pemangkasan

SE ini ditetapkan pada 9 Februari 2025 dan mulai berlaku efektif pada 10 Februari 2025, mencakup kantor pusat hingga unit pelaksana teknis di daerah.

Pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi belanja sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran negara, dengan memastikan alokasi dana yang lebih efektif serta mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak di setiap kementerian dan lembaga.

SE ini mengatur berbagai strategi efisiensi, yang mencakup beberapa aspek utama. Salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan biaya operasional dengan mengurangi anggaran minimal 50% untuk kebutuhan.

Baca Juga: Amalan-amalan Ini Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Syaban, Apa Saja? Simak Selengkapnya!

Seperti alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan.

Selain itu, penggunaan sarana dan prasarana juga diperketat, termasuk terhadap penggunaan lift dan pendingin ruangan, serta penerapan penghematan listrik dan air secara disiplin di seluruh unit kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X