Ada Efisiensi Anggaran, Komisi XIII DPR RI Tegaskan Tidak Boleh Hilangkan Hak Guru dan Murid

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 20:36 WIB
Ilustrasi pelajar (Dok. Kemenag/GoraEdu)
Ilustrasi pelajar (Dok. Kemenag/GoraEdu)


Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga.

Namun anggota DPR RI meminta agar pemangkasan anggaran yang dilakukan tidak menghilangkan hak para guru dan murid.

Karena, guru dan murid adalah aset bangsa yang sangat luar biasa dan harus diperhatikan dengan serius oleh pihak pemerintah.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Anggota DPR RI Inginkan BNPB Tidak Ada Pemangkasan

Berdasarkan aspirasi dari para anggota dewan, hak-hak para guru dan hak para murid anak didik, yang selama ini mendapatkan KIP, PIP, BOS dan lain-lainnya harus tetap menjadi perhatian.

Hal itu dikatakan oleh anggota DRR RI Komisi XIII Marwan Dasopan, yang dikutip dari akun Instagram resmi DPP PKB pada hari Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Ketua SI Kabupaten Cirebon : Tidak Mungkin Hanya SMAN 7 Saja Yang Lakukan Pemotongan Dana PIP

"Efisiensi ini tidak mengurangi layanan tentu itu tidaklah mudah, karena memang anggarannya berkurang," ujarnya.

Sehingga Marwan Dasopan menegaskan, efisiensi anggaran tidak boleh hilangkan hak-hak para guru dan murid.

Baca Juga: Air Terjun Kedung Kayang, Wisata yang Tawarkan Pemandangan Eksotik di Magelang dengan Suasana yang Menenangkan

Seperti beasiswa KIP dan PIP, pelayanan pendidikan harus tetap berjalan optimal, meskipun tantangannya tidaklah mudah.

Ia menyebutkan jika efisiensi yang dilakukan dilakukan dengan gegabah, hal ini akan memiliki efek domino bagi rakyat.

Misalnya, kesejahteraan rakyat yang turun, pengangguran, hingga tak tercapainya pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X