Jakarta, Klikaktual.com - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan sulitnya meraih gas elpiji tiga kilogram.
Pasalnya pemerintah sempat melarang gas 3 kg di pedagang eceran. Gas 3 kg hanya boleh dijual di sub resmi dari pemerintah atau pangkalan.
Karena dibutuhkan dalam waktu yang sama oleh masyarakat, akhirnya kebijakan ini menimbukan antrean di pangkalan gas 3 kg.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Bahlil Lahadalia mengungakpan awal mula para pengecer dilarang berjualan gas elpiji tiga kilogram.
Menurutnya, seharusnya harga gas elpiji tiga kilogram ini sekitar Rp15.000 per tabung karena sudah disubsidi oleh pemerintah.
Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah justru mendapat laporan ada pengecer yang menjual gas elpiji tiga kilogram hingga Rp25.000.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Daftar Jadi Jaka Rara Kota Cirebon
Hal itulah yang kemudian mendasari pemerintah untuk melarang pengecer menjual gas elpiji tiga kilogram. Dengan tujuan agar harga jual gas elpiji tidak tinggi.
"Saya hanya ingin mengatakan, subsidi elpiji kita ini dalam satu tuhun Rp87 Triliun, harga ditingkat masyarakat per Kilogram harusnya tidak lebih dari Rp5 ribu rupiah, artinya satu tabung itu harganya Rp15 ribu, karena subsidi per tabung dari negara itu Rp36 ribu," kata Bahlil, dikutip di akun facebook kompas, pada hari Rabu, 5 Februari 2025.
Tetapi ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk, ia mendengar bahwa ada harga elpiji tiga kilogram yang dijual di masyarakat sampai dengan harga Rp25 ribu.
Baca Juga: Menuju Akhir Penayangannya, The Queen Who Crowns Cetak Rating Tertinggi Baru
"Artinya kalau Rp25 ribu kan berarti subsidi kita berpotensi besar tidak tepat sasaran. Makanya kita tata agar belinya itu di pangkalan. Kenapa? Karena penyuplai dari pertamina itu langsung ke agen pangkalan, dan ini masih bisa kami kontrol, siapa yang beli harganya berapa masih bisa," tuturnya.
Ia menambahkan, penjualan gas dari pangkalan ke pengecer tidak bisa dikontrol pemerintah. Karena hal inilah kemudian lahir sebuah peraturan pengecer dilarang untuk menjual gas elpiji tiga kilogram.