Siswa Mengeluh Soal Pungutan SPP di SMAN 7 Kota Cirebon, Harry Saputra Gani : Itu Ilegal

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 20:44 WIB
Harry Saputra Gani (Dok. Humas DPRD Kota Cirebon)
Harry Saputra Gani (Dok. Humas DPRD Kota Cirebon)


JAKARTA, Klikaktual.com - Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani menegaskan, pemungutan SPP di SMAN 7 Kota Cirebon adalah ilegal.

Menurutnya pembayaran SPP di sekolah SMN 7 Kota Cirebon termasuk kategori pungutan liar.

Karena, saat ini pembayaran SPP setiap bulan di sekolah negeri sudah dihapus oleh pemerintah.

Baca Juga: Daftar Harta Kekayaan Para Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Cirebon

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, dalam menanggapi persoalan aksi protes para siswa-siswi SMAN 7 Kota Cirebon terhadap kepala sekolah, pada hari Senin, 3 Februari 2025.

Berdasarkan informasi, para siswa-siswi melakukan protes karena pihak sekolah SMN 7 Kota Cirebon diduga gagal mendaftarkan akun sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

Bukan hanya itu siswa-siswi juga mengeloh soal pungutan SPP sebesar Rp200 ribu per bulan dan kewajiban untuk membeli LKS dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga online.

Baca Juga: Imbas Kemarahan Fans Bussiness Proposal, Abizar dan Falcon Picture Rilis Permohonan Maaf

"Persoalan ini harus menjadi perhatian khusus Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat," tegasnya.

Soal kewajiban siswa untuk membeli LKS, Harry mengaku belum mengetahui secara pasti aturannya. Karena itu ia akan mencari tahu lebih dalam.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon juga menyenggol soal potongan dana PIP untuk siswa yang dilakukan oleh pihak SMN 7 Kota Cirebon.

Baca Juga: Legislator PKB Soroti Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg, Perlu Persiapan Matang

Ia menjelaskan Dana PIP itu wajib diterima langsung oleh siswa kepada orang tua, guna untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari, dan itu tidak boleh dipotong atau dikelola oleh pihak sekolah.

Atas peristiwa ini, pihaknya akan memanggil KCD Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, serta pihak SMAN 7 Kota Cirebon.

"Kita coba nanti akan minta kesepakatan dari para ketua-ketua fraksi, agar memasukan agenda memanggil pihak KCD dan SMAN 7 Kota Cirebon," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X