Legislator PKB Soroti Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg, Perlu Persiapan Matang

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 12:37 WIB
Gas 3 kg (www.mediacenter.palangkaraya.go.id)
Gas 3 kg (www.mediacenter.palangkaraya.go.id)


Jakarta, Klikaktual.com - Anggota komisi VI DPR RI fraksi PKB Imas Aan Ubudiah, menyoroti soal larangan pengecer menjual gas Elpiji tiga kilogram yang akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan masyarakat.

Imas Aan Ubudiah meminta kepada pemerintah agar meyiapkan mekanisme dan beberapa persiapan yang matang.

Agar larangan pengecer menjual gas Elpiji tiga kilogram ini, tidak membuat masyarakat kesulitan dalam mendapatkan gas melon.

Baca Juga: 14 Profesi Pekerjaan yang Diprediksi Akan Hilang 5 Tahun Lagi, Ada Profesi Kamu?

"Memang gas Elpiji tiga Kg ini dikhususkan untuk warga kurang mampu, dengan harga Rp12 ribu," ujarnya, dikutip di akun Instagram DPP PKB, pada hari Senin, 3 Februari 2025.

Faktanya, penggunaan gas Elpiji ini juga datang dari warga yang berkecukupan. Gas tiga kilogram ini juga dijual dipasaran oleh pengecer dengan kisaran Rp20 ribu sampai Rp25 ribu.

"Keberadaan pengecer ini sebenarnya cukup membantu, karena mereka standby 24 Jam, nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu?" tuturnya.

Baca Juga: 3 Alasan Pemerintah Tidak Perbolehkan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Karena itu ia pun meminta pemerintah agar mempersiapkan hal ini secara matang, agar tidak terjadi kegaduhan.

Sebagai informasi, pemerintah sudah memberlakukan peraturan ini dari tanggal 1 Feberuari 2025.

Baca Juga: Kemenag dan ATR BPN Jalin Sinergi, Gratiskan Sertifikasi 23.721 Tanah Masjid Atau Musala

Artinya, pengecer tidak bisa lagi menjual gas melon. Bagi pengecer yang tetap ngotot ingin berjualan gas tiga kilogram, harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi pertamina.

Caranya yaitu pengecer harus mendaftar melalui Sistem Online Single Submission (OSS), guna untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X