PT KAI Indonesia Berlakukan Gapeka Terbaru 2025, Berlaku Mulai Bulan Ini

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 18:55 WIB
KAI menerapkan Gapeka 2025 pada 1 Februari 2025.
KAI menerapkan Gapeka 2025 pada 1 Februari 2025.


Jakarta, Klikaktual.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero), mulai memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) terbaru pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Gapeka merupakan pedoman yang mencakup berbagai informasi penting terkait perjalanan kereta api, seperti waktu, stasiun, kecepatan, dan posisi perjalanan, yang berfungsi untuk mengatur perjalanan kereta api di Indonesia.

"Gapeka 2025 mencakup seluruh jaringan kereta api di Jawa dan Sumatera dengan berbagai penyesuaian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan,” jelas Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, pada hari Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca Juga: KAI Resmikan Perjalanan Perdana Kereta Api Gunungjati Relasi Semarang Tawang-Cirebon-Gambir

Dengan diberlakukannya Gapeka 2025, KAI menambah frekuensi dan kereta api baru, mengurangi waktu tempuh, serta meningkatkan kecepatan kereta.

Jumlah perjalanan kereta api akan meningkat menjadi 178 perjalanan per hari, dari sebelumnya 174 perjalanan per hari yang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon.

Rokhmad juga menambahkan, empat kereta api baru akan beroperasi dan melintas di wilayah Daop 3 Cirebon.

Baca Juga: Menko PM : Ada 3,1 Juta Penduduk Indonesia Masih Kategori Miskin Ekstrem

1. KA Gunungjati (Gambir-Cirebon-Semarang Tawang).

2. KA Cakrabuana. (Gambir-Cirebon-Purwokerto).

3. KA Madiun Jaya. (Pasar Senen-Madiun).

4. KA Anjasmoro. (Gambir-Surabaya Pasarturi).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Akan Kembalikan Fungsi-fungsi Alam yang Ada di Jawa Barat

Pada Gapeka 2025, kecepatan perjalanan kereta api juga akan ditingkatkan hingga 120 km/jam, serta pengurangan waktu berhenti di stasiun untuk mempercepat waktu tempuh.

Beberapa kereta yang mengalami efisiensi waktu tempuh meliputi KA Argo Bromo Anggrek, KA Argo Dwipangga, KA Bima, dan KA Taksaka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X