Menko PM : Ada 3,1 Juta Penduduk Indonesia Masih Kategori Miskin Ekstrem

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 18:36 WIB
Ilustrasi masyarakat miskin. (Irfan Al-Faritsi/Ayobandung.com)
Ilustrasi masyarakat miskin. (Irfan Al-Faritsi/Ayobandung.com)


Jakarta, Klikaktual.com - Menko Pemberdayaan masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar menyebut ada 3,1 juta penduduk di Indonesia yang masih katagori miskin Ekstrem.

BPS menggolongkan rakyat miskin ekstrem adalah seseorang dengan pengeluaran dibawah Rp10.739 per hari.

Kategori yang digunakan adalah garis kemiskinan ekstrem, yaitu 1,9 dollar AS Purchasing Power Parity.

Baca Juga: 10 Ide Ucapan Selamat Datang Februari dalam Bahasa Inggris, Sambut Bulan Penuh Cinta dengan Doa dan Harapan

"Ada 3,1 juta penduduk Indonesia masih katagori miskin ekstrem, sekitar 790.000 kepala keluarga," ujar Muhaimin Iskandar, dikutip dari akun Instagram voiceofpkb, pada hari Jum'at, 31 Januari 2025.

Untuk rumah tangga dengan anggota keluarga sebanyak empat orang, maka batas pengeluaran adalah dibawah Rp1.288.680 per bulan.

Baca Juga: Diundur, Ini Jadwal Tayang Terbaru Love Scout Episode 9, Cek Sekarang Agar Tidak Ketinggalan!

Sehingga, pemerintah Indonesia akan menyalurkan bantuan kepada 3,1 juta rakyat miskin ekstrem melalui tiga tahap.

Diantaranya yaitu sebagai berikut.

Pertama : bantuan khusus untuk yang miskin ekstrem.

Baca Juga: Petualangan Seru dan Tak Terlupakan di Australia Barat : Meluncur di Atas Swan River dengan Zip Line hingga Bermain dengan Lumba-lumba

Kedua : akan memberikan akses kepada yang produktif dari segi usia, segi peningkatan kapasitas, skil agar bisa bekerja produktif.

Ketiga : pemerintah bakal mendorong rakyat miskin untuk hidup mandiri, dari akses yang telah diberikan.

"Tiga bulan kedepan kami akan menyasar 3,1 juta warga miskin ekstrem, untuk mendapat bantuan khusus, supaya makin cepat meninggalkan posisi level miskin ekstrem ini," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X