JAKARTA, Klikaktual.com - Simak ulasan mengenai skema penyaluran dana desa.
Dikutip dari akun Instagram Kanal Desa, penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap sesuai PMK nomor 108/2024.
Dalam PMK tersebut, terbagi menjadi dua jenis, yaitu dana desa yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan penggunaanya.
Baca Juga: Nasib Pendamping Desa Tahun 2025, Mendes : Yang Serius Akan Dilanjutkan
Untuk dana desa yang ditentukan penggunaaanya, penyaluran dilakukan dua tahap.
Tahap pertama sebesar 60 persen dari total pagu yang dilakukan paling lambat bulan Juni.
Tahap keduanya sebesar 40 persen, yang baru dapat dilakukan paling cepat pada bulan April.
Baca Juga: 34 Ribu Pendamping Desa Dievaluasi, Bagaimana Nasibnya di Tahun 2025?
Ketentuan ini, untuk memastikan tahap kedua hanya bisa dimulai setelah laporan tahap pertama telah berjalan dan meraih capaian terntentu.
Adapun penggunaan prioritas dana desa untuk ditentukan penggunaannya itu meliputi dibawah ini.
- Penangangan kemiskinan ekstrem
- Penguatan ketahanan pangan
- Percepatan Implementasi desa Digital
- Penanggulangan stanting
- Pembangunan berbasis pada karya tunai