Cirebon, Klikaktual.com - Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, bersama Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, dalam rangka penyampaian usulan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Wali Kota Cirebon Tahun 2024, pada hari Senin, 16 Desember 2024.
Rapat ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi, yang mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Cirebon.
Tiga Raperda tersebut, mencakup Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Terima Sertifikat Elektronik TPA Kopiluhur
"Kami berharap DPRD Kota Cirebon dapat memberikan dukungan penuh agar ketiga Raperda ini segera dapat disahkan dan diimplementasikan," ujar Agus Mulyadi.
Salah satu usulan utama dalam Rapat Paripurna tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Agus menjelaskan, bahwa hingga saat ini, Kota Cirebon belum memiliki Peraturan Daerah yang secara komprehensif mengatur masalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Tanpa Pesaing, Parole Examiner Lee Raih Rating Terbaik Selama Penayangannya
Kondisi ini, menyebabkan masalah yang terkait dengan transportasi tidak dapat diatasi hanya dengan mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Cirebon perlu memiliki peraturan daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Raperda ini akan menyederhanakan regulasi terkait lalu lintas dan angkutan jalan dalam satu kesatuan sistem hukum," jelas Agus.
Rancangan Peraturan Daerah ini juga, bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas serta kepastian hukum bagi pengelolaannya.
Baca Juga: 3 Contoh Kata Sambutan Perayaan Natal 2024 Singkat dan Mudah Dipahami
Raperda ini akan mencakup seluruh aspek mulai dari lalu lintas, angkutan jalan, hingga prasarana yang mendukung sistem transportasi di Kota Cirebon.
Usulan kedua yang disampaikan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Agus menegaskan, bahwa peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan hukum yang berlaku.