Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Jakarta Pas Untuk Healing Liburan Tahun Baru 2025
Larangan natal ini ditetapkan sejak tahun 2014.
Bagi warga negara yang merayakan Natal secara illegal bisa dijatuhi hukuman denda hingga 280 juta atau hukuman penjara.
4. Tajikistan
Tajikistan melarang perayaan Natal di tempat umum. Termasuk memasang pohon natal ataupun dekorasi natal.
Jika melakukan pelanggaran, siap-siap disanksi hukuman denda atau penjara.
5. Iran
Iran juga merintis larangan perayaan Natal. Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan Natal. Seperti mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal atau menggunakan pakaian Natal.
Sanksi yang disiapkan bagi pelanggar berupa denda atau kurungan penjara.