5 Negara Ini Larang Perayaan Natal di Tempat Umum, Kalau Dilanggar Siap-siap Kena Hukuman!

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 22:58 WIB
Ilustrasi natal di selruh dunia (Sumber foto: freepik.com/rawpixel)
Ilustrasi natal di selruh dunia (Sumber foto: freepik.com/rawpixel)

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Jakarta Pas Untuk Healing Liburan Tahun Baru 2025

Larangan natal ini ditetapkan sejak tahun 2014.

Bagi warga negara yang merayakan Natal secara illegal bisa dijatuhi hukuman denda hingga 280 juta atau hukuman penjara.

4. Tajikistan

Tajikistan melarang perayaan Natal di tempat umum. Termasuk memasang pohon natal ataupun dekorasi natal.

Jika melakukan pelanggaran, siap-siap disanksi hukuman denda atau penjara.

5. Iran

Iran juga merintis larangan perayaan Natal. Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan Natal. Seperti mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal atau menggunakan pakaian Natal.

Sanksi yang disiapkan bagi pelanggar berupa denda atau kurungan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X