Baca Juga: Sudah Punya Niat Untuk Menikah, Lee Yi Kyung Kerap Dicarikan Jodoh oleh Orang Tuanya
Kenaikan PPN akan membuat barang dan jasa yang dikonsumsi publik menjadi semakin mahal. Barang-barang tersebut dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Beberapa contoh barang yang terkena PPN diantaranya, pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.
Baca Juga: Drama Korea Terbaru Lee Min Ho, When The Stars Gossip Dikonfirmasi Tayang Januari 2025 Mendatang
Selain itu, jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga nantinya akan dikenakan PPN.
Itulah daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatng. Semoga bermanfaat.