Jangan Sampai Salah, Ini Daftar Barang yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

photo author
- Sabtu, 23 November 2024 | 19:28 WIB
Warga Indonesia wajib tahu! Ini daftar barang yang terkena kenaikan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025  (UMSU)
Warga Indonesia wajib tahu! Ini daftar barang yang terkena kenaikan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025 (UMSU)

Baca Juga: Sudah Punya Niat Untuk Menikah, Lee Yi Kyung Kerap Dicarikan Jodoh oleh Orang Tuanya

Kenaikan PPN akan membuat barang dan jasa yang dikonsumsi publik menjadi semakin mahal. Barang-barang tersebut dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beberapa contoh barang yang terkena PPN diantaranya, pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.

Baca Juga: Drama Korea Terbaru Lee Min Ho, When The Stars Gossip Dikonfirmasi Tayang Januari 2025 Mendatang

Selain itu, jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga nantinya akan dikenakan PPN.

Itulah daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatng. Semoga bermanfaat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Irma Wu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sumbar Banjir Parah, Kerugian Tembus Rp. 6,53 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:55 WIB
X