Optimalkan Penanganan Masalah Hukum KAI Daop 3 Cirebon Teken MoU dengan Kejati Jawa Tengah

photo author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 14:39 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Teken MoU dengan Kejati Jawa Tengah.
KAI Daop 3 Cirebon Teken MoU dengan Kejati Jawa Tengah.

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Empat Daerah Operasi pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), yakni Daerah Operasi 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto dan Daop 6 Yogyakarta menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kerjasama yang dibangun adalah terkait dengan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di lingkungan PT KAI.

Keempat Kepala Daop hadir secara langsung menandatangani PKS diantaranya adalah Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon, Rutin Laksanakan Pemeriksaan Lintas Guna Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Kepala Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha, Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, dan Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana.

Kemudian, dari pihak Kajati Jateng ditandatangani oleh Kepala Kejati Jateng Ponco Hartono, pada hari Jumat, 18 Oktober 2024 di Hotel Royal Ambarukma, Yogyakarta.

Kepala Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI.

Perjanjian ini juga mengarah kepada penyelesaian permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Kenapa Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Selalu Dilaksanakan pada Tanggal 20 Oktober? Simak Sejarahnya Berikut

Melalui kerjasama ini, KAI bersama dengan Kejati akan menyelesaikan permasalahan aset milik KAI.

Diantaranya penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.

"Kerjasama ini sebagai upaya KAI dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG), serta memitigasi segala risiko berkaitan dengan hukum," ungkap Dicky.

Namun, kerjasama yang ditandantangani ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian permasalahan aset, melainkan juga pada pemberian advice legal pendapat hukum, hingga pendampingan hukum, dan pengembangan SDM tentang pengetahuan hukum.

Baca Juga: Gelar SMEstaTalk, BRI Persiapkan UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X