Baca Juga: Menjelang Indonesia Vs Bahrain, Marteen Paes Dikabarkan Cidera, Siapa penggantinya?
KAI Daop 3 Cirebon, menyayangkan terjadinya perilaku tidak tertib pengendara kendaraan yang melewati perlintasan yang sudah ditutup Ex JPL No.127A kilometer 163+7/8.
Antara Stasiun Terisi dan Telagasari mengakibatkan terjadi temperan pada Kereta Api Gajayana relasi Gambir-Malang, tepatnya di Desa Irigasi Karangasem Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.
Rokhmad sangat menyayangkan peristiwa tersebut dan mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas dengan tidak melewati perlintasan yang sudah ditutup.
Pada peristiwa tersebut, Petugas Daop 3 di lapangan menindaklanjuti dengan melakukan pengamanan pada Lokasi, melakukan penanggulangan terhadap lokomotif yang rusak dan koordinasi dengan Polsek setempat.
Untuk Penumpang, Masinis dan Petugas lain di dalam kereta api dalam kondisi baik tidak ada yang mengalami luka, sedangkan supir kendaraan dan penumpangnya masih dalam pencarian untuk dimintai keterangan.
"Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu," ucap Rokhmad.
Pelanggaran di perlintasan sebidang, dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.