CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 3 Cirebon, memohon maaf atas terganggunya perjalanan KA, pada lintas Stasiun Terisi - Stasiun Telagasari.
Hal ini dikarenakan atas imbas kejadian KA Gajayana relasi Gambir-Malang, yang tertemper kendaraan, pada hari Kamis, 3 Oktober 2024 malam.
Kejadian temperan KA Gajayana dengan kendaraan berjenis minibus dengan Nopol E 1011 AJ terjadi di Eks JPL 127A pada Km 163+7/8.
Baca Juga: Kiper Timnas Indonesia Marteen Paes Alami Cidera, Apakah Bisa Ikut Berlaga Lawan Bahrain?
Lokasi tersebut, merupakan perlintasan sebidang yang sudah dilakukan penutupan akses jalan.
Menurut informasi dari warga, lokasi tersebut sudah tidak dilewati kendaraan, namun pada saat sebelum terjadi temperan, terdapat sebuah mobil memaksa merangsek masuk melalui perlintasan yang sudah ditutup tersebut.
Pengemudi kendaraan bersama dua penumpangnya, melarikan diri dari lokasi tersebut dan meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak preipal sehingga terjadi temperan dengan KA Gajayana.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan bahwa akibat kejadian ini, Lokomotif KA Gajayana mengalami kerusakan.
Selanjutnya, pukul 22.12 wib datang lokomotif pengganti di Stasiun Telagasari, yang dikerahkan dari Stasiun Arjawinangun untuk mengantisipasi kelambatan perjalanan KA.
Baca Juga: Kabar Buruk Hantui Timnas Indonesia, Jelang Lawan Bahrain Kiper Andalannya Alami Cidera
Insiden ini mengakibatkan beberapa perjalanan KA pada lintas Terisi-Telagasari mengalami keterlambatan.
Adapun perjalanan KA yang mengalami keterlambatan yakni.
KA 140a (Senja Utama Yk) andil 61 mnt.
KA 64 (Sembrani) andil 61 mnt.
KA 216a (Majapahit) andil 61 mnt .
KA 24 (Argo Cheribon) andil 77 mnt.
KA 4 (Argo Bromo Anggrek) andil 57 mnt.
KA 8 (Argo Lawu) andil 57 mnt.
KA 78f (Pandalungan) andil 47 mnt.
KA 56 (Gajayana) andil 172 mnt.
"Atas kejadian ini, KAI menyampaikan memohon maaf kepada seluruh pelanggan akibat perjalanan KA yang mengalami gangguan. KAI menyesalkan adanya kejadian tersebut dan akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Rokhmad.