Budayakan Taat Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang KA, Kalau Tidak Akan Terkena Sanksi Ini

photo author
- Kamis, 19 September 2024 | 20:36 WIB
Budayakan Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan Sebidang KA (Ulfi Fadhilah / Klikaktual.com)
Budayakan Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan Sebidang KA (Ulfi Fadhilah / Klikaktual.com)

Sementara dari 3.693 perlintasan sebidang tersebut, terbagi menjadi titik yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 1.883 titik atau 50,98 persen dari jumlah perlintasan secara keseluruhan.

Baca Juga: Spin-off Drama Korea No Gain No Love Berjudul Spice Up Our Love, Dijadwalkan Tayang Bulan Depan

Sisanya sebanyak 1.810 titik atau 49,02 persen dari total keseluruhan merupakan perlintasan tidak terjaga.

"KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api," ucapn Dicky.

Pada tahun 2023, KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 perlintasan.

Namun, KAI menyayangkan bahwa hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

Sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Selama tahun 2022, tercatat 284 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal.

Baca Juga: Film Terbaru Kim Woo Bin Officer Black Belt Berhasil Tempati Netflix TOP 10 Ranking di 58 Negara Setelah 3 Hari Penayangan

Adapun pada tahun 2023, jumlah korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan tercatat 237 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

"Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 272 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Dari 272 orang tersebut, 101 orang meninggal dunia," jelasnya.

Adapun jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang pada Tahun 2024 hingga 16 September 2024 di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 9 korban (5 orang meninggal dan 4 orang luka berat).

Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal, dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Eliano Reijnders dan Mees Hilgers

"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tutup Dicky.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X