-Daop 4 Semarang : 21 orang (9 meninggal, 5 luka berat dan 7 luka ringan)
-Daop 5 Purwokerto : 7 orang (5 meninggal dan 2 luka ringan)
-Daop 6 Yogyakarta : 7 orang (5 meninggal dan 2 luka berat)
-Daop 7 Madiun : 7 orang (4 meninggal, 1 luka berat dan 2 luka ringan)
-Daop 8 Surabaya : 21 orang (7 meninggal, 5 luka berat dan 9 luka ringan)
-Daop 9 Jember : 19 orang (9 meninggal, 3 luka berat dan 7 luka ringan)
-Divre I Medan : 59 orang (21 meninggal, 16 luka berat dan 22 luka ringan)
-Divre II Sumatera Barat : 11 orang (4 luka berat dan 7 luka ringan)
-Divre III Palembang : 19 orang (6 meninggal dan 13 luka ringan)
-Divre IV Tanjungkarang : 19 orang (4 meninggal, 13 luka berat dan 2 luka ringan).
Baca Juga: Jarang yang Tahu, 3 Pahlawan Ini Memiliki Peran Penting dalam Kemerdekaan Indonesia
Rokhmad dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.
Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api, serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
“Wajib berteman (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan), serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar," tutur Rokhmad.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya, merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.***