Pemkab Cirebon Perketat Pengawasan Rokok Ilegal dan Narkotika

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 06:50 WIB
Perketat Pengawasan Rokok Ilegal dan Narkotika.
Perketat Pengawasan Rokok Ilegal dan Narkotika.

CIREBON, Klikaktual.com - Pj Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya, hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal, narkotika, dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, pada hari Kamis, 27 Juni 2024.

Ia menegaskan, pentingnya pemusnahan ini untuk memastikan bahwa, hanya barang yang berizin yang boleh beredar di masyarakat.

Terkait narkoba dan barang ilegal lainnya, pihaknya berupaya keras untuk mencegah peredarannya di wilayah tersebut.

Harapannya bahwa, semua yang beredar di wilayah mereka memiliki izin resmi. Meskipun peredaran masih terjadi, pihaknya akan melakukan pencegahan yang ketat.

“Kami mengapresiasi sinergi semua pihak, terutama Forkopimda, yang memungkinkan proses pemusnahan barang-barang ilegal berjalan dengan lancar," kata Wahyu.

Dengan upaya ini, selain memberikan efek jera bagi pelaku, generasi muda dapat lebih terlindungi dari pengaruh negatif barang-barang tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa, Satpol PP dikerahkan untuk memonitor dan menangani situasi di lapangan, termasuk penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.

“Kami akan memastikan penegakan hukum dilakukan dengan tegas,” tambahnya.

Melihat cukup banyaknya jumlah barang bukti yang dimusnahkan, terutama OKT dan rokok ilegal, menunjukkan bahwa peredaran barang-barang ini masih masif di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Meskipun tidak bisa menghilangkan peredaran OKT dan rokok ilegal, tetapi dengan adanya operasi secara rutin setidaknya dapat meminimalisir peredarannya,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan menjelaskan, bahwa terdapat 236.012 batang rokok ilegal yang disita sebagai barang bukti telah dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.

“Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap sesuai Surat Perintah Kajari Kabupaten Cirebon Nomor 142/M.2.29/BB/06/2026,” kata Yudhi.

Selain rokok ilegal, barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas juga dimusnahkan.

Rinciannya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,23 gram, ganja sekitar 36,30 gram, obat farmasi tanpa izin edar sebanyak 31.581 butir, serta 72 botol minuman keras.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X