CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial.
Video viral itu terkait mengenai biaya administrasi persalinan, yang awalnya mencapai Rp.17 juta dan akhirnya disesuaikan menjadi Rp.13 juta.
Video tersebut menampilkan pernyataan Ketua Exco Cirebon, Moh. Machbub, yang menceritakan bahwa istri dari saudaranya dirujuk ke RSUD Arjawinangun pada 11 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Tayang Dare to Love Me Episode 14 Lengkap Spoiler Cerita Hari Ini
"Alhamdulillah, pada pagi hari 12 Juni, persalinan berlangsung dengan baik dan ibu serta bayi dalam kondisi sehat, pasien diperbolehkan pulang pada 13 Juni," ungkap Machbub.
Pada saat masuk RSUD Arjawinangun, pasien tidak terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, sehingga diberi waktu tiga hari untuk mengurus administrasi.
Namun, karena kuota Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cirebon penuh, pasien harus membayar biaya sendiri.
"Keluarga terkejut saat diberitahu bahwa biaya total mencapai Rp17 juta, dengan rincian biaya bayi Rp3.597.127, biaya ibu Rp12.094.230, dan biaya penanganan IGD Rp. 1.666.804. Setelah klarifikasi, biaya dikurangi menjadi Rp13 juta," ujar Machbub.
Dirut RSUD Arjawinangun, dr. Bambang Sumardi, menanggapi video tersebut. Ia menyebutkan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh miskomunikasi terkait Perda baru yang mulai berlaku sejak 5 Februari 2024.
"Perda ini memang membawa kenaikan tarif yang signifikan dan perlu dievaluasi. Namun, sosialisasi mengenai Perda baru ini kurang sehingga masyarakat terkejut dengan kenaikan tarif," katanya.
Kenaikan tarif ini diperlukan untuk menyesuaikan nilai yang sudah tidak realistis sejak Perda tahun 2009.
Kenaikan tarif bervariasi, seperti biaya pendaftaran poliklinik yang naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 150 ribu.
"Jika pasien memiliki BPJS atau PBI, kenaikan tarif ini tidak menjadi masalah. Masalah muncul ketika pasien tidak memiliki BPJS atau PBI dan kuota UHC habis," tegasnya.