JAKARTA, Klikaktual.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) akan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini masih direncanakan oleh Korlantas Polri atau Korp Lalu Lintas Polisi RI. Birjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas menyatakan bahwa Nomor SIM akan digantikan dengan NIK mulai tahun 2024.
Beliau juga menyampaikan bahwa hal ini sejalan dengan visi Polri yang bersinergi dalam program satu data.
Baca Juga: Tersedia 18 Ribu Lowongan ASN Pada Seleksi CPNS 2024 di Kemenhub, Ini Persyaratannya
“Kenapa pakai NIK? Karena kita single data kita satu data. Jadi, kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan” ucapnya yang dikutip dari berbagai sumber.
Lalu bagaimana dengan nasib SIM lama? Menurut penjelasan dari Brigjen Pol Yusri Yunus, polri akan melakukan sosialisasi terkait pergantian nomor SIM menjadi NIK mulai dari Juli 2024.
“Mulai 1 Juli 2024, sudah mulai sosialisasi. Nanti perubahannya, sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah” ungkapnya.
Mengutip dari berbagai sumber, dengan adanya pergantian nomor SIM menjadi NIK agar memudahkan pendataan.
Baca Juga: Ijazah Tinggi Bukan Lagi Modal Utama Pada Seleksi CPNS 2024, Tetapi Ini yang Jadi Penentu
Meskipun demikian, Yusri Yunus juga meminta masyarakat yang masih memegang SIM lama, agar tidak terburu-buru untuk melakukan penggantian.
“Sambil berjalan yang masih hidup, silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti, kalau masa perpanjangnya, nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi, kita beri kemudahan, bukan merubah langsung,” kata Yusri Yunus.
Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa pembuatan SIM akan tersentralisasi dan pembuatan SIM kedepannya akan terpusat atau tersentralisasi, agar masyarakat terdorong untuk mengikuti seluruh tahapan nya.
Yusri Yunus berharap agar rencana ini dapat menghilangkan anggapan bahwa pembuatan SIM bisa dengan foto saja.
Apabila pembuatan SIM ini sudah tersentralisasi, maka dokumen ini tidak akan tercetak, jika peserta gagal pada salah satu ujian, baik dari teori maupun praktik.