Tersedia 18 Ribu Lowongan ASN Pada Seleksi CPNS 2024 di Kemenhub, Ini Persyaratannya

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 20:32 WIB
Lowongan ASN Pada Seleksi CPNS 2024 di Kemenhub  (Instagram / @cpns.asn)
Lowongan ASN Pada Seleksi CPNS 2024 di Kemenhub (Instagram / @cpns.asn)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Pada seleksi CPNS 2024 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka lowongan ASN sebanyak 18,017.

Lowongan ASN pada seleksi CPNS di Kemenhub itu sudah disetujui oleh KemenPAN.

Menteri PANRB Azwar Anas dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah sepakat bahwa CASN Kementerian Perhubungan ini akan menjadi perkuat aksesibilitas layanan transportasi nasional.

Baca Juga: Ijazah Tinggi Bukan Lagi Modal Utama Pada Seleksi CPNS 2024, Tetapi Ini yang Jadi Penentu

Formasi sebanyak 18.017 tersebut, terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dengan rincian 1.385 CPNS Tenaga Teknis, 6 CPNS Tenaga Kesehatan, 16.543 PPPK Tenaga Teknis, dan 83 PPPK Tenaga Kesehatan.

"Kementerian PANRB mendukung penuh upaya Kemenhub dalam upaya pemenuhan dan pemerataan SDM sektor transportasi di seluruh wilayah Indonesia, ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Penyerahan Izin Prinsip Formasi ASN Kemenhub dikutip dari laman resmi menpan.go.id pada tanggal 5 Juni 2024 .

Ia juga menilai sektor transportasi atau perhubungan menjadi salah satu pilar kemajuan suatu bangsa.

Untuk kalian yang berminat mengikuti seleksi CPNS di lingkungan kerja Kemenhub untuk menjadi anggota ASN, maka harus mempersiapkannya dari sekarang.

Baca Juga: 8 Instansi Ini Buka Lowongan ASN Serta Jabatannya Untuk Para Lulusan SMA Sederajat

Salah satunya itu adalah kalian harus mengetahui apa saja persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS di lingkungan Kemenhub.

Berikut ini syarat pendaftaran bagi CPNS dan PPPK yang ingin mengikuti seleksi CASN tahun 2024.

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Itulah informasi tentang seleksi CPNS 2024 di Kemenhub hingga persyaratannya, semoga bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X