Dan saat ini Pegi terancam hukuman mati. Dan polisi telah menetapkan hukuman berlapis kepada Pegi, dengan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga Pasal 81 ayat 1 Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Saat ditetapkan hukuman tersebut kepada Pegi, ia membantah kalau dia terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Di depan publik Pegi mengaku bahwa dia sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu, dia mengatakan kalau dia sedang difitnah dan dijadikan tumbal.
Hal ini juga didukung oleh pernyataan sang ibu (Kartini) kalau polisi salah tangkap. Kartini mengatakan bahwa saat kejadian itu Pegi sedang berada di Bandung.