Akhirnya Polri Buka Suara Tentang Penghapusan 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 20:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho bahas kasus Jampidsus dikuntit Densus 88 (humas.polri.go.id)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho bahas kasus Jampidsus dikuntit Densus 88 (humas.polri.go.id)

Dan saat ini Pegi terancam hukuman mati. Dan polisi telah menetapkan hukuman berlapis kepada Pegi, dengan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga Pasal 81 ayat 1 Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Hubungan Asli Syahrul Yasin Limpo dengan Nayunda Nabila sang Biduan Terbongkar, Akui Sering Bertemu di Rumah Dinas

Saat ditetapkan hukuman tersebut kepada Pegi, ia membantah kalau dia terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Di depan publik Pegi mengaku bahwa dia sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu, dia mengatakan kalau dia sedang difitnah dan dijadikan tumbal.

Hal ini juga didukung oleh pernyataan sang ibu (Kartini) kalau polisi salah tangkap. Kartini mengatakan bahwa saat kejadian itu Pegi sedang berada di Bandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X