JAKARTA, Klikaktual.com - Mabes Polri akhirnya buka suara terkait dengan penghapusan 2 buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Andi dan Dani pada kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 di Cirebon.
Pada minggu, 26 Mei 2024 lalu, Polda Jabar menyampaikan bahwa DPO kasus pembunuhan Vina yang awalnya 3, saat ini hanya 1 yaitu Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap dan menjadi tersangka. Sedangkan 2 DPO lainnya telah dihapuskan, dikarenakan dinilai tidak ada.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan ulang, bahwa hasil dari penyelidikan Polda Jabar tidak ditemukan alat bukti, atau keterangan saksi terkait dengan keberadaan kedua DPO tersebut.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Orang Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Antam, Rugikan Negara Sebesar 138 T
“Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini, sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," ucap Sandi Nugroho dikutip dari berbagai sumber.
Meskipun demikian, Sandi juga mengatakan bahwa pihaknya akan tetap terbuka, jika nanti ditemukannya bukti-bukti tambahan yang berkaitan dengan kedua sosok DPO tersebut. Dan Sandi juga meminta agar masyarakat yang mempunyai informasi yang mendukung, agar segera melaporkannya kepada tim penyidik.
“Karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan, alat bukti, saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini. Tentunya, pihak kepolisian akan sangat berterimakasih," ungkap Sandi Nugroho.
Sandi Nugroho bukan cuma hanya itu saja, dia juga mengatakan bahwa Mabes Polri mengapresiasi atensi yang diberikan oleh sejumlah pengamat hingga pakar hukum yang berkaitan dengan kasus ini agar, polisi dapat melakukan penyidikan secara profesional.
“Ini menjadi penyemangat bagi Polri, bahwa dalam menyidik kasus Vina ini, polri tidak sendiri. Polri banyak didukung, banyak pihak polri diperhatikan, banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang lagi," kata Sandi.
Baca Juga: Pemkab Cirebon, Serius Upayakan Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Cirebon
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebelum nya pernah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki di Cirebon.
“Tanyakan ke Kapolri, saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya," ucapnya.
Sejak munculnya film Vina: Sebelum 7 Hari, kasus ini menjadi ramai dan menjadi sorotan public. Delapan orang pelaku telah diadili dan sudah dijatuhkan vonis hukuman.
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan telah ditangkap oleh polisi, setelah menjadi buronan selama 8 tahun. Pegi ditetapkan sebagai salah satu pelaku utama pada kasus pembunuhan Vina dan Eki.