JAKARTA, Klikaktual.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program penyimpanan dana secara periodik untuk pembiayaan rumah.
Seperti diketahui Tapera kembali menjadi topik hangat di masyarakat setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Lalu bagaimana cara daftar Tapera? Simak artikel ini sampai akhir.
Cara Daftar Tapera sebagai Pemberi Kerja
Di bawah ini adalah cara daftar Tapera dikutip dari Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat.
1. Buka portal kepesertaan BP Tapera melalui browser Anda.
2. Temukan dan klik opsi "Daftar sebagai Pemberi Kerja."
Baca Juga: Tapera untuk Apa? Berikut Manfaat Program Tabungan untuk Wujudkan Rumah Impian
3. Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama perusahaan, alamat, dan kontak.
4. Siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusi, seperti KTP atau paspor.
5. Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan instruksi di portal.
6. Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.
7. Berikan tanda persetujuan dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi yang ada di portal.