JAKARTA, Klikaktual.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera). Program ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2016 lalu dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Lalu, apa saja manfaat Tapera? Berikut Klikaktual.com himpun beberapa manfaat Tapera dari berbagai sumber.
Peserta Tapera juga berhak untuk:
1. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
2. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
3. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
Baca Juga: Apa Itu Tapera? Simak Penjelasan dan Definisinya
4. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
5. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
6. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya