JAKARTA, Klikaktual.com - Dunia maya sedang ramai dengan wajibnya kepesertaan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Di mana para pekerja, baik ASN, pegawai swasta maupun pekerja mandiri, harus bersiap gajinya dipotong untuk membayar simpanan Tapera.
Lalu, apa sebenarnya Tapera? Berikut penjelasan Tapera yang Klikaktual.com himpun dari berbagai sumber.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disebut sebagai solusi dari pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja.
Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo telah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, seperti dilansir dari Kompas.
Lalu, 20 pada Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP ini menyempurnakan PP sebelumnya, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Dana tabungan ini sebenarnya sudah digagas pemerintah sejak 2016 melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam peraturan tersebut, definisi Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukkannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca Juga: Sinopsis The Player 2: Master of Swindler, Kembalinya Geng Para Penipu untuk Membasmi Kejahatan
Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Dengan kata lain, 2,5% tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat.