Siapa yang Wajib Ikut Tapera? Berikut Daftar Selengkapnya

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 10:45 WIB
Ilustrasi rumah dengan Tapera
Ilustrasi rumah dengan Tapera

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemberitaan nasional sedang ramai membahas tentang Tapera. Bagi kamu yang belum tahu, Tapera adalah akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera disebut sebagai salah satu solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia.

Pemerintah berharap, tabungan ini dapat membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Lalu, siapa saja yang wajib ikut Tapera? Berikut daftar peserta yang wajib ikut Tapera.

Siapa yang Wajib Ikut Tapera ?

Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.

Baca Juga: Tapera untuk Apa? Berikut Manfaat Program Tabungan untuk Wujudkan Rumah Impian

a. calon Pegawai Negeri Sipil

b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))

c. prajurit Tentara Nasional Indonesia

d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

e. anggota Kepolisian Negara RI

f. pejabat negara

g. pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X