Surawan juga belum memberikan penjelasan kenapa ke-8 pelaku pembunuhan Vina tersebut mencabut keterangannya. Dengan adanya kondisi ini akan menyulitkan penyidik untuk memburu 3 DPO yang saat ini ciri-cirinya telah disebar oleh Polda Jabar.
Berkenaan dengan adanya kasus pembunuhan yang terjadi pada Vina dan Rizky atau Eky alias kekasihnya pada 27 Agustus 2016 silam di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Pada awal kejadian tersebut, Vina dan Eky sempat diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Akan tetapi ada kejanggalan yaitu berupa luka yang ditemukan di tubuh korban hingga akhirnya bisa mengungkap kasus ini. Kemudian 8 orang pelaku yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal langsung diamankan.
Vina dan Eky dieksekusi di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon. Sebelum dibunuh, Vina sempat diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Akibat perbuatannya itu, mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup. Akan tetapi hanya Saka Talal yang divonis 8 tahun penjara karena saat itu statusnya masih di bawah umur.