JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Saat ini, pemerintah sudah mulai mengatur tentang pembuatan SIM,STNK dan SKCK.
Dimana syarat wajib membuat SIM, STNK Dan SKCK harus ada anggota kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal itu akan diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2024, yang sudah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Begini Respon Masyarakat
Kepala humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa, persyaratan BPJS bukan untuk mempersulit.
Namun, lebih untuk memastikan semua penduduk Negeri dijamin dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kita sudah tahu bahwa, program JKN disini sudah terdaftar 86 persen dari total populasi penduduk," kata Iqbal, dikutip dari chanel YouTube kompas tv, pada hari Senin, 26 Februari 2024.
Jadi justru, kata Iqbal, yang masih belum mendaftar harus dilakukan edukasi, sebab jika menunggu sebuah kesadaran, maka akan lama prosesnya.
Sementara itu, menurut anggota komisi II DPR RI fraksi PKS yakni Mardani Ali Sera, aturan ini justru semakin menambah regulasi yang membuat ekonomi susah bergerak.
Baca Juga: Feyenoord Kandaskan Almere, Ajax Tumbang Oleh Alkmaar
"Ini tidak nyambung, mestinya BPJS melakukan edukasi dan sosialiasi," kata Mardani Ali Sera.
Kemudian, pengamat kebijakan publik yakni Agus Pambagio juga mengatakan bahwa, hal itu bukanlah aturan yang baru, sebab aturannya itu ada di undang-undang nomor 40 tahun 2004.
"Jadi sudah ada disitu di pasal 4 G itu jelas bahwa BPJS kesehatan itu wajib bagi seluruh warga Negara, cuman kan yang sudah diupayakan tidak sampai ke 100 persen, sudah hampir 20 tahun itu," katanya.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang sulit dan tidak ada yang membingungkan sih, tinggal dijelaskan saja," sambungnya.