JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Mulai tanggal 1 Maret 2024, BPJS kesehatan akan menjadi syarat dalam pembuatan SKCK.
Namun, BPJS menjadi syarat dalam pembuatan SKCK itu, belum diberlakukan secara resmi di seluruh Indonesia, sebab akan dilakukan uji coba terlebih dahulu di beberapa daerah.
Hal itu diketahui di akun Instagram resmi BPJS kesehatan RI, dimana dalam informasinya itu menyampaikan bahwa, saatnya pemohon SKCK terlindungi program JKN.
Baca Juga: Feyenoord Kandaskan Almere, Ajax Tumbang Oleh Alkmaar
"Mulai 1 Maret 2024, akan dilaksanakan uji coba Implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis didalam unggahannya itu.
Dalam pernyataan itu, BPJS mengumumkan bahwa kebijakan itu untuk melindungi pemohon SKCK dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berikut ini daerah uji coba Implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
1. Polda Kepulauan Riau.
- Polresta Barelang.
- Polsek Batu Aji.
2. Polda Jawa Tengah.
- Polrestabes Semarang.
- Polsek Pedurungan.
3. Polda Kalimantan Timur.
- Polresta Balikpapan.
- Polsek Balikpapan Selatan.
Baca Juga: Profil 6 Pemain Dusk Love, Drama China Romantis yang Viral