BPJS Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Begini Respon Masyarakat

photo author
- Senin, 26 Februari 2024 | 21:22 WIB
BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat membuat SKCK mulai 1 Maret 2024. (Tangkapan Layar Instagram @bpjskesehatan_ri)
BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat membuat SKCK mulai 1 Maret 2024. (Tangkapan Layar Instagram @bpjskesehatan_ri)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Mulai tanggal 1 Maret 2024, BPJS kesehatan akan menjadi syarat dalam pembuatan SKCK.

Namun, BPJS menjadi syarat dalam pembuatan SKCK itu, belum diberlakukan secara resmi di seluruh Indonesia, sebab akan dilakukan uji coba terlebih dahulu di beberapa daerah.

Hal itu diketahui di akun Instagram resmi BPJS kesehatan RI, dimana dalam informasinya itu menyampaikan bahwa, saatnya pemohon SKCK terlindungi program JKN.

Baca Juga: Feyenoord Kandaskan Almere, Ajax Tumbang Oleh Alkmaar

"Mulai 1 Maret 2024, akan dilaksanakan uji coba Implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis didalam unggahannya itu.

Dalam pernyataan itu, BPJS mengumumkan bahwa kebijakan itu untuk melindungi pemohon SKCK dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berikut ini daerah uji coba Implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

1. Polda Kepulauan Riau.

- Polresta Barelang.
- Polsek Batu Aji.

2. Polda Jawa Tengah.

- Polrestabes Semarang.
- Polsek Pedurungan.

3. Polda Kalimantan Timur.

- Polresta Balikpapan.
- Polsek Balikpapan Selatan.

Baca Juga: Profil 6 Pemain Dusk Love, Drama China Romantis yang Viral

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X