Fatayat NU Cirebon Gelar Seminar Ekonomi, Soroti Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

photo author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 20:13 WIB
Fatayat NU Cirebon Gelar Seminar Ekonomi.
Fatayat NU Cirebon Gelar Seminar Ekonomi.

"Kami ingin agar pihak perbankan dalam mengucurkan KUR bisa lebih dipermudah," katanya.

Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Fredly Nasution menyebutkan sejumlah cara untuk membedakan aplikasi pinjol yang terdaftar dan ilegal.

"Pertama, cek di website OJK. Saat ini ada 101 aplikasi yang terdaftar sebagai pinjol legal dan resmi. Kalau tidak ada dalam daftar, berarti ilegal," katanya.

Kedua, lanjut Fredly, perhatikan permintaan akses ponsel saat mengajukan pinjaman. Aplikasi yang meminta akses peminjam hingga ke daftar kontak dan galeri bisa dipastikan ilegal.

"Kalau yang resmi, itu hanya meminta akses dengan istilah camilan, yakni camera, lokasi, dan mikrofon," ungkap dia.

"Ketiga, bunga yang besar dan di luar nalar. Banyak pinjol yang menawarkan pinjaman dengan mudah, tetapi bunganya bisa dua kali lipat dalam tempo 10 hari. Hati-hati," katanya.

Sedangkan perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cirebon, Surahman Firdaus menjabarkan bahwa pihaknya menyediakan akses permodalan dalam bentuk KUR yang terdiri dari beberapa kategori.

"Pertama, KUR supermikro, maksimal pengajuan Rp10 juta yang diproses di BRI Unit. Sudah ada di seluruh kecamatan dan bisa mengajukan sesuai wilayah kerjanya. Bunganya hanya tiga persen per tahun," katanya.

Kedua, lanjut dia, KUR Mikro untuk pinjaman di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.

"Ketiga, KUR kecil. Kalau yang ini bisa diproses di KCP. Program ini untuk pinjaman di atas Rp100 juta hingfa Rp500 juta," katanya.

Meskipun begitu, dia menjelaskan bahwa KUR bisa diakses dengan syarat. Yakni, memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan atau telah menghasilkan laba. Serta bersih dari catatan SLIK atau BI Checking.

"Kalau pernah ada problem dalam pembayaran kredit, kalau telatnya sampai tiga bulan, mungkin masih bisa kami pikirkan. Tapi, kalau lebih dari itu, agak susah," katanya.

"Satu lagi syaratnya, ini pinjaman produktif, bukan konsumtif," tambahnya.

Seminar ini dihadiri oleh 300 kader Fatayat sekaligus pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon.

"Kami awalnya hanya mengundang 200 peserta, tetapi karena antusias mereka, akhirnya bertambah 100 orang menjadi 300 peserta. Rata-rata peserta para ibu yang menjadi pembantu keuangan dan ekonomi keluarga," kata Ketua Pelaksana, Najhah Barnamij.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X