JAKARTA, Klikaktual.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah resmi mengeluarkan fatwa soal pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa MUI menyebutkan jika pembekian produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Hal itu sesuai fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023, tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Baca Juga: Castaway Diva Episode 6: Simak Preview, Jadwal Tayang dan Link Nonton Sub Indo
Fatwa MUI ini juga merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin untuk menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, di kutip dari laman resmi MUI.
Baca Juga: Ketika Cinta Ditolak Pelet Bertindak, Ini Cara Mengatasinya
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah itu bisa berupa diplomasi di PBB, maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Baca Juga: Ikatan Cinta 13 November 2023, Elsa Putuskan Kembali Tinggal dengan Devan
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina, seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujarnya, saat membacakan fatwa tersebut.
Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi Grammy Awards 2024, Ada 3 Kategori Baru
Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.