Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 15:14 WIB
Pertamina dan Aparat Penegak Hukum berkomitmen mengungkap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi
Pertamina dan Aparat Penegak Hukum berkomitmen mengungkap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi

Surabaya, Klikaktual.com - Pertamina dan Aparat Penegak Hukum berkomitmen untuk mengungkap beberapa kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.

Hingga Oktober 2023, terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di area Jatimbalinus. 27 diantaranya diungkap mandiri oleh Polri dan 5 di antaranya merupakan hasil sinergi antara Pertamina-TNI dan Polri.

Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Prediksi Skor dan Head to Head PSIS vs Persita di BRI Liga 1

Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan Pertamina tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas penyalahgunaan pendistribusian BBM.

Secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.

Baca Juga: Prabowo Janjikan Subsidi Listrik dan BBM Bagi Orang Miskin

“Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya POLRI yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya. Untuk itu kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad.

Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.

Baca Juga: Juara di Final WTA, Iga Swiatek Raih Gelar Ke-17 Sepanjang Karir

“Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” tambahnya.

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi. Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka.

Baca Juga: Pasca Pemberhentian Hakim MK Anwar Usman, Mahfud MD Pastikan Gibran Tetap Dapat Maju Kontestasi

Dikonfirmasi terpisah Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman memaparkan, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X