Terdapat 2 Kategori Untuk Pendaftaran PPPK Tahun 2023, Berikut Penjelasan dan Perbedaannya

photo author
- Selasa, 19 September 2023 | 20:31 WIB
BUKAN HANYA SARJANA, 8 INSTANSI PEMERINTAH INI SIAPKAN FORMASI CPNS 2023 UNTUK LULUSAN SMA, BURUAN DAFTAR! (opendata.jabarprov.go.id)
BUKAN HANYA SARJANA, 8 INSTANSI PEMERINTAH INI SIAPKAN FORMASI CPNS 2023 UNTUK LULUSAN SMA, BURUAN DAFTAR! (opendata.jabarprov.go.id)

Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong di Wonogiri yang Nyaman dan Seru, Yuk Ajak Sahabat atau Teman ke Sini!

Lalu bagaimana syarat dan pendaftaran PPPK tahun 2023? Dikutip dari laman SSCASN berikut syarat untuk melamar PPPK tahun 2023 :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memenuhi syarat masing – masing instansi, seperti formasi, jabatan dan yang lainnya
  3. Memenuhi syarat batas usia

Adapun syarat batas untuk melamar PPPK 2023 adalah minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan.

Baca Juga: Link Nonton Ending My Lovely Liar: Akan Adakah Pernikahan Romantis di Penghujung Cerita?

Adapun ketentuan umum untuk melamar PPPK 2023 adalah sebagai berikut :

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X