JAKARTA, Klikaktual.com - Pendaftaran tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan dimulai pada tanggal 20 September 2023.
Pendaftaran tahun ini beda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun ini terdapat 2 kategori pendaftaran PPPK yakni khusus dan umum.
Menurut peraturan Undang – Undang Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut. Dimana berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK dan PNS merupakan ASN yang memiliki kewajiban bersama.
Baca Juga: Destined With You Episode 9: Preview Lengkap Link Nonton Sub Indo dan Jadwal Tayang
Dan yang membedakan dari PPPK dan PNS hanya status kepegawaianya saja, dimana PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak pemerintah.
Lalu apa itu PPPK khusus dan umum? Dan apa yang menjadi perbedaan dari keduanya? Berikut penjelasan dan perbedaan tentang PPPK khusus dan PPPK umum :
PPPK Khusus
Menurut Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 menjelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.
Baca Juga: ENDING, Streaming My Lovely Liar Episode 16 Sub Indo, Ini Jadwal dan Link Nonton Resmi Full HD
Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja. Pelamar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Untuk pendaftaran PPPK Khusus terdapat syarat tambahan yang telah ditetapkan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar
PPPK Umum
PPPK Umum ditujukan pada pelamar baru yang belum menjadi ASN, selain itu peserta baru wajib memenuhi syarat – syarat yang diberikan untuk pelamar baru agar bisa melamar menjadi PPPK Umum. Untuk Syarat pendaftaran PPPK Umum ini berlaku bagi seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023
Diketahui bahwa penerimaan PPPK Khusus mencapai 80% sedangkan PPPK Umum hanya mencapai 20% saja. Dikarenakan penerimaan PPPK tahun 2023 ini akan lebih dominan ke kebutuhan khusus dibandingkan kebutuhan umum.