SEBUAH unggahan bernada satire terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) viral di media sosial Facebook.
Unggahan berupa gambar hasil tangkapan layar yang memperlihatkan Presiden Jokowi tengah menyampaikan pemberitahuan terkait PPKM yang dilanjutkan sampai hari kiamat.
Setelah dilakukan penelusuran, seperti dilansir turnbackhoax.id, ternyata gambar tersebut telah disunting. Pada gambar aslinya, Presiden Jokowi sedang menyampaikan bahwa PPKM dilanjutkan hingga 2 Agustus tanpa ada kata “sampai hari kiamat”.
Baca Juga: Mau Ubah UUD 1945? Kalau Belum Siap Jangan!
Pemerintah resmi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Namun perpanjangan PPKM Level 4 ini dilakukan dengan sejumlah relaksasi terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap,” sebagaimana tertulis pada postingan YouTube tersebut.
Dengan demikian, informasi yang beredar di Facebook terkait PPKM yang diperpanjang sampai hari kiamat tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten satire.
Sementara itu, pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden RI Jokowi, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, di Mana Motor Bersejarah Ustadz Uje?
Perpanjangan PPKM ini berlaku bagi daerah yang sebelumnya telah menerapkan PPKM Level 2 hingga 4. Namun untuk Pulau Jawa-Bali, aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Dikatakan, sejak terjadi lonjakan kasus pada Juli lalu, hingga saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah turun 78 persen. Angka kesembuhan selalu lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus.
Meski begitu, Jokowi menyebutkan hingga saat ini pandemi Covid-19 belum usai. Beberapa negara bahkan sedang menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Pada kesempatan itu, ia meminta masyarakat tetap waspada.
Baca Juga: Mau Layanan Adminduk Terlaksana hingga Tingkat Desa? Ini Syarat yang Harus Disiapkan
Untuk diketahui, pemerintah pusat mulai menerapkan PPKM Darurat sejak 2 Juli lalu. Namun menimbang kondisi dan situasi Covid-19, pemerintah terus melakukan perpanjangan PPKM. Terakhir, pemerintah memutuskan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sementara, PPKM Level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus. ***