Mulai Agustus Ada Bantuan Rp1 Juta untuk Pemilik Kartu Vaksinasi, Cek Faktanya

photo author
- Sabtu, 31 Juli 2021 | 18:58 WIB
Tangkapan layar informasi hoaks soal bantuan bagi pemilik kartu vaksinasi Covid-19
Tangkapan layar informasi hoaks soal bantuan bagi pemilik kartu vaksinasi Covid-19

 

SEBUAH video di media sosial TikTok mengabarkan adanya bantuan sebesar Rp1 juta bagi pemilik kartu vaksinasi Covid-19. Artinya, mereka yang sudah divaksin akan mendapatkan bantuan itu. Disebutkan bahwa bantuan itu akan dicairkan mulai Agustus 2021.

Bantuan ini diberikan pemerintah sebagai bantuan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tapi, jangan terkecoh! Setelah dilakukan penelusuran, bantuan PPKM bagi warga yang sudah menerima sertifikat vaksinasi ternyata hoaks.

Penjelasan soal hoaks bantuan bagi pemilik kartu vaksinasi Covid-19 ini turut dijelaskan di Covid19.go.id. Disebutkan bahwa memang pemerintah memiliki program bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat dari PPKM, tapi bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Rp399,9 Miliar untuk 2.666 Madrasah, September Mulai Disalurkan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang terdampak kebijakan PPKM adalah pekerja pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Selain syarat sektor yang telah disebutkan, Kemnaker juga membagi kriteria pekerja penerima subsidi ini. Ida menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan subsidi upah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang aktif hingga Juni 2021.

Adapun yang upahnya di atas Rp3,5 juta, maka akan digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif. Selain itu subsidi upah ini juga diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level empat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Jadi berdasarkan penelusuran dapat disimpulkan bahwa narasi bantuan Rp1 juta dari pemerintah bagi warga yang memiliki sertifikat vaksin adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Apa Itu Aura Farming yang Viral di Medsos?

Jumat, 11 Juli 2025 | 15:10 WIB

Aplikasi Koin Jagat Viral, Begini Cara Mainnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:58 WIB

Lirik Lagu Blue dari Yung Kai, Viral di Media Sosial

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:16 WIB
X