Daftar Bandara yang Jadi Pintu Masuk WNA ke Indonesia

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 15:55 WIB
Ilustrasi bandara (PIXABAY/(JESHOOTS-com))
Ilustrasi bandara (PIXABAY/(JESHOOTS-com))

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah menambah beberapa pintu masuk ke Indonesia untuk WNA. Untuk Bandara, hingga saat ini menjadi 7 bandara.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri 10 Tahun 2022. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebutkan untuk pintu masuk bandara, ada penambahan yaitu Bandara Zainudin Abdul Madjid di NTB.

Kini terdapat 7 bandara yang bisa dijadikan pintu masuk penerbangan internasional setelah dibukanya Bandara Zainuddin Abdul Madjid. Hal itu disampaikan Kemenhub lewat Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 pada 7 Februari 2022.

Baca Juga: Aturan Lengkap Terbaru Penerapan PPKM Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022

Adapun 7 bandara yang telah dibuka:
1. Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten,

2. Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur,

3. Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali,

4. Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau,

5. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau,

6. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan

7. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: BRI Liga 1: Persib Bandung Bakal Kalahkan PSIS Semarang, Ini Prediksi Skornya

Disamping jalur udara, pemerintah juga membuka pintu masuk via laut. Seperti di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara

Khusus untuk Tanjung Benoa di Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X