7. Mematuhi peraturan lalu lintas. Turis yang berkendara di bali harus memiliki SIM Internasional atau nasional yang berlaku, menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, mematuhi rambu dan menghindari mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
8. Menggunakan transportasi resmi. hanya boleh menggunakan jasa sewa mobil atau transportasi resmi.
9. Menginap di akomodasi resmi. Turis harus memesan hotel, vila atau homestay yang memenuhi standar akomodasi resmi di Bali.
Adapun hal-hal yang tidak boleh dilakukan Turis Asing adalah sebagai berikut :
1. Dilarang memasuki area pura suci kecuali mereka adalah jemaah yang mengenakan pakaian adat Bali. Wanita yang sedang menstruasi juga dilarang memasuki area tersebut.
2. Dilarang Memanjat pohon atau monumen suci, termasuk mengambil foto yang tidak senonoh atau telanjang di tempat keagamaan.
3. Dilarang Membuang sampah sembarangan atau mencemari lingkungan Bali, seperti membuang sampah di danau, sungai atau laut.
4. Dilarang menggunakan plastik sekali pakai. Kantong plasti, stirofoam, sedotan plastik dan minuman dalam kemasan plastik dilarang.
5. Dilarang terlibat dalam perilaku agresif atau tidak sopan, termasuk mengumpat, membuat keributan, atau bersikap kasar kepada penduduk setempat, pejabat atau sesama turis. Berbagi ujaran kebencian atau informasi yang salah di media sosial juga dilarang.
6. Dilarang bekerja atau menjalankan bisnis tanpa izin yang sesuai. Turis tidak diperbolehkan untuk melakukan bisnis atau bekerja di Bali, kecuali mereka memiliki dokumen resmi dari pihak berwenang Indonesia.
7. Dilarang berpartisipasi dalam kegiatan ilegal, termasuk memperdagangkan hewan langka, artefak suci atau barang terlarang lainnya.