JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan aturan baru untuk turis asing yang berkunjung ke pulau Dewata.
Peraturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran No 7 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Peraturan tersebut mengatur hal-hal yang harus dilakukan turis asing di Bali.
Baca Juga: Bukit Watu Songgong, Wisata Alam di Nganjuk Tawarkan Pemandangan Hamparan Bebatuan yang Unik
Aturan ini dilahirkan sebagai upaya untuk mengatasi kekhawatiran atas perilaku tidak pantas para turis asing di Bali.
Berikut peraturan baru yang harus dipatuhi turis asing.
1. Menghormati tempat suci dan simbol-simbol, termasuk pura, pratima dan tempat suci lainnya. Turis asing harus menaati dan menghormati adat, tradisi dan praktik budaya Bali, terutama saat upacara adat.
Baca Juga: Eksplorasi Keindahan Bukit Senyum Parapat: Destinasi Instagenic di Sekitar Danau Toba
2. Berpakaian yang pantas saat mengunjungi pura, tempat wisata atau tempat umum. Turis diharapkan mengenakan pakaian sopan.
3. Berperilaku sopan. Baik di tempat keagamaan, restoran, tempat perbelanjaan ataupun jalan umum.
4. Membayar retribusi pariwisata yang wajib dibayarkan secara elektronik melalui https://lovebali.baliprove.go.id sebelum atau selama menginap.
5. Menggunakan pemandu wisata berlisensi saat menjelajahi situs budaya atau alam. Turis harus didampingi pemandu wisata bersertifikat yang memahami adat istiadat dan kondisi alam setempat.
Baca Juga: Taman Kyai Langgeng Ecopark, Destinasi Wisata Keluarga di Magelang dengan Ragam Wahana Seru
6. Menukar mata uang di tempat penukaran mata uang resmi. Transaksi hanya boleh dilakukan di tempat penukaran mata uang berlisensi dan memiliki kode QR resmi dari BI.