Didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Pemerintah harus komitmen dan dukung perkembangan industri kendaraan listrik.
“Semoga ini juga bisa dimanfaatkan untuk mendorong industri kendaraan listrik,” kata Diaz terkait Perpres tersebut.
Harapan Diaz sendiri adalah dengan adanya Prestige Aviation pada industri kendaraan listrik bisa dorong sektor hulu, seperti pertambangan nikel, kobalt, atau pembangunan pabrik baterai EV, dan seterusnya.
Harapan lainnya adalah kendaraan listrik produksi Prestige Aviation dapat memberikan realisasi pembangkit listrik energi baru terbaru (EBT).
“Semoga dengan hadirnya Prestige ini bisa membuat kendaraan listrik semakin murah sehingga seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati kendaraan listrik ini,” kata Diaz.***