Kemudian kata Zulkifi, tidak boleh bertindak sebagai produsen, dan terakhir yakni transaksi, ia menjelaskan misalkan import, kita boleh transaksi 100 dolar saja.
"Sudah di putuskan, hari ini dan nanti sore saya tanda tangani, devisi permendag nomor 50 tahun 2020 menjadi permendag tahun 2023, kalau ada yang melanggar tentu dalam seminggu ini ada surat dari saya ke Keminfo untuk memperingatkan atau di tutup," tuturnya.***