Ulama yang menghukumi siwak dan sikat gigi tetap dibolehkan pada saat puasa, memiliki pemahaman yang berbeda dengan pandangan kedua terkait hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim di atas.
Menurut ulama yang mendukung pendapat pertama, bau mulut orang puasa itu harum ketika di akhirat kelak, bukan di dunia. Karenanya, kita tetap dibolehkan siwak dan sikat gigi di siang hari bulan Ramadhan.
Kesimpulannya, ulama beda pendapat terkait masalah ini. Perbedaan ini karena perbedaan dalam memahami hadis. Tapi yang perlu diketahui, dari kedua pendapat tersebut, tidak ada yang sampai mengharamkan. (rdp/sumber: kemenag ri)