SIKAT gigi sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW mengatakan, “Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku” (HR: Bukhari dan Muslim).
Selain untuk membersihkan gigi dan mulut, sikat gigi dalam Islam bertujuan untuk mendapatkan keridaan Tuhan. Rasulullah bersabda, “Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida, dan menguatkan pandangan” (HR: Ahmad dan Nasa’i).
Lalu bagaimana dengan sikat gigi pada saat puasa, apakah membatalkan puasa atau tidak? Terkait masalah ini, ulama berbeda pendapat. Ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan sikat gigi hukumnya sunnah dalam kondisi apapun, termasuk pada saat puasa.
Dalilnya, Amir bin Rabi’ah pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa (HR: Tirmidzi). Pendapat pertama ini didukung oleh banyak ulama.
Pendapat kedua mengatakan, siwak atau sikat gigi pada saat puasa hukumnya makruh. Dasarnya, Rasulullah SAW bersabda, “Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi” (HR: Bukhari dan Muslim)
Menurut pendapat kedua ini, meskipun orang puasa itu mulutnya bau, di hadapan Allah, bau mulutnya itu lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau parfum lainnya.
Sehingga, mempertahankan bau mulut itu lebih baik ketimbang menghilangkannya dengan cara bersiwak ataupun sikat gigi. Ini sama dengan orang meninggal dalam kondisi syahid, jenazahnya tidak wajib dimandikan, karena darah yang mengalir di tubuh mereka sebagai saksi di hadapan Allah.