JAKARTA, Klikaktual.com - Di artikel ini terdapat informasi mengenai pengertian istimna dan hukum masturbasi menurut padangan para ulama.
Istimna adalah masturbasi. Sedangkan secara definisi masturbasi adalah sebuah usaha untuk pemenuhan dan pemuasan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dengan tangan atau alat lainnya.
Hukum Islam tampil sebagai suatu sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai moral dalam kehidupan sehari hari.
Baca Juga: Tak Lagi Pakai Gliserin untuk Adegan Emosional, Ini yang Dilakukan Shakti Arora
Onani atau masturbasi merupakan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai moral. Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Mazhab Zaidiah mengharamkan istimna atau masturbasi atau onani.
Para ulama tersebut mendasarkan pendapatnya melalui Alquran surat Al Mu'minun ayat 5 -7 yang artinya sebagai berikut.
"Dan orang orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang orang yang melampaui batas."
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022 Lengkap dengan Cara Membuatnya
Para ulama berpendapat bahwa kebutuhan biologis atau dorongan seksual hanya bisa disalurkan kepada istri atau suami yang sah.
Di luar dari itu, apabila ada kontak seks atau diperoleh atas usaha sendiri dengan melakukan masturbasi atau onani, maka hal tersebut hukumnya haram.
Sebagian ulama penganut Imam Hafi juga mengharamkan masturbasi atau onani.
Namun ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa jika dorongan untuk melakukannya merupakan usaha untuk menghindarkan diri dari zina, maka hukumnya berubah.
Baca Juga: Ram Charan Segera Debut di Hollywood?
Apabila nafsu birahi seseorang memuncak dan ia khawatir jika tidak melakukan masturbasi akan terdorong melakukan zina, maka hukum bagi praktik masturbasi tersebut dibolehkan.