Mencium Istri di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan Apakah Batal Puasanya? Ini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 16:27 WIB
Gambar Ilustrasi Mencium Istri  (Pixabay.com / Adamkontor)
Gambar Ilustrasi Mencium Istri (Pixabay.com / Adamkontor)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Pasangan suami istri, adalah pasangan yang sudah sah secara agama dan juga secara undang-undang Negara.

Namun pada saat bulan ramadhan, apakah boleh seorang suami mencium istri di siang hari dan apakah hal itu bisa membuat batal puasanya.

Meskipun sudah menjadi suami istri yang sah secara agama dan Negara, ada beberapa hal yang harus di perhatikan di dalam bulan ramadhan, apalagi di siang hari.

Baca Juga: Menjelang Akhir Pekan, Ada 8 Shio yang Diramalkan Mendapatkan Apa yang Diinginkan

Lalu bagaimana jika seorang suami mencium istri pada saat siang di bulan ramadhan, apakah di perbolehkan dan tidak batal puasanya, yuk langsung simak penjelasannya di bawah ini.

Pada hakikatnya, ibadah puasa itu menghindari segala hal yang membatalkan, nah salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ejakulasi (inzal) akibat persentuhan kulit, dan bersenggama walaupun tanpa ejakulasi.

Lalu pada dasarnya mencium istri di siang hari pada bulan ramadhan itu tidak dapat membatalkan puasa, tetapi karena bisa membangkitkan nafsu, dapat mengakibatkan ejakulasi, dan menyeret seseorang menuju interaksi seksual, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Daftar Peserta Hafiz Indonesia 2023 Yang Lolos di Grup 1, Ada Jagoan Kamu?

Dikutip dari laman jatim.nu.or.id bahwa, para ulama sepakat seorang suami mencium istri di siang hari pada saat bulan ramadhan hukumnya adalah Makruh.

Kenapa makruh, karena di khawatirkan akan timbul syahwat sehingga bisa saja menyeret orang tersebut ke dalam seksual.

Namun, apabila tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI, halaman: 354, Mughni al-Muhtaj, I, halaman: 431-436). Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Selain istri jelas hukumnya haram.

Hukum makruh yang berlaku atas mencium istri ketika berpuasa adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh (yang definisi dasarnya tak mengapa jika dilakukan) jika dilakukan juga maka si pelaku mendapat dosa, sebab khawatir apabila sampai melakukan hubungan badan di siang hari pada bulan ramadhan.

Baca Juga: Mengenal Game Naruto Shippuden: Ultimate Ninja Storm 4 yang Akan Hilang di Layanan PlayStation Plus April 2023

Untuk sekedar diketahui, selain makruh tahrim terdapat juga kategori hukum makruh tanzih, jika melakukannya tidak ada konsekuensi apapun, dosa maupun pahala. Seperti halnya haram, hal-hal yang berhukum makruh tahrim harus dihindari. Sementara pada makruh tanzih, penghindaran itu hanya bersifat anjuran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB
X