JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Menjalankan ibadah puasa tentu saja wajib hukumnya bagi orang yang beriman.
Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah Ayat 183
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu Berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Baca Juga: Menjelang Bulan Ramadhan, Berikut Ini Syarat-syarat Wajib Puasa yang Harus Kamu Ketahui
Namun diantara orang-orang tersebut terdapat beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak Berpuasa di bulan Ramadhan.
Meski begitu, mereka wajib membayarnya dengan mengqadha atau membayar fidyah bagi fakir miskin.
Mengqadha puasa dapat dilakukan kapan saja setelah bulan Ramadhan berakhir hingga sebelum bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Simak Berbagai Tradisi Bulan Ramadhan di Seluruh Dunia
Berikut niat puasa Qadha lengkap dengan Arab, latin dan terjemahannya
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'ala.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.