Apapun alasannya, menurut fatwa rumusan hasil Bahtsul Masail, Nikah sirri dalam konteks Indonesia tidak dibenarkan dalam agama.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 7 Maret 2023 : Rencanakan Investasi dan Lakukan Penelitian
Karena praktik semacam itu di wilayah hukum negara Indonesia berpotensi melahirkan dampak negatif yang serius bagi keturunan dan hubungan rumah tangganya.
"Hanya saja, nikah siri dalam beberapa kasus, dianggap sah, seperti nikah yang dilakukan akibat konsekuensi adanya penolakan dari KUA karena belum cukup usia," tutur KH Imam Nawawi.***