Apa Hukum Nikah Siri? Ini Fatwa Terbaru dari NU Kabupaten Cirebon

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 05:15 WIB
Hukum nikah siri  (pexel)
Hukum nikah siri (pexel)

Apapun alasannya, menurut fatwa rumusan hasil Bahtsul Masail, Nikah sirri dalam konteks Indonesia tidak dibenarkan dalam agama.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 7 Maret 2023 : Rencanakan Investasi dan Lakukan Penelitian

Karena praktik semacam itu di wilayah hukum negara Indonesia berpotensi melahirkan dampak negatif yang serius bagi keturunan dan hubungan rumah tangganya.

"Hanya saja, nikah siri dalam beberapa kasus, dianggap sah, seperti nikah yang dilakukan akibat konsekuensi adanya penolakan dari KUA karena belum cukup usia," tutur KH Imam Nawawi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB
X