Cirebon, Klikaktual.com - Pernikahan siri atau nikah dibawah tangan tanpa diafirmasi negara melalui kantor urusan agama (KUA) merupakan tindakan yang tidak dibenarkan syariat.
Nikah Siri memang sudah memenuhi semua persyaratan nikah yang diatur dalam negara. Seperti adanya wali, kedua mempelai, ijab kabul, dua orang saksi dan mas kawin. Namun hal ini tidak dibenarkan.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU kabupaten Cirebon KH Imam Nawawi menyebutkan keputusan nikah siri tidak dibenarkan secara syariat. Sebab jika mengacu pada dinamika sosial dan aturan negara, realitas nikah siri justru berpotensi melahirkan dampak negatif yang serius.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 7 Maret 2023 : Peluang Kerja dan Penghasilan Baru Kini Terbuka
Mulai dari keturunan yang tidak diakui negara sehingga menyulitkan hukum waris. Bahkan tidak adanya pembelaan negara dalam menangani sengketa rumah tangga akibat nikah siri.
Dalam beberapa kasus umum, terjadi pertentangan dampak nikah siri dengan putusan KUA atau pengadilan agama.
"Nikah siri bisa jadi karena pihak keluarga tidak mengizinkan pilihan anaknya, sehingga sang anak melakukan nikah lari tanpa melibatkan KUA," kata KH Imam Nawawi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 7 Maret 2023 : Pertahankan Sikap Optimis
Menurutnya, sejauh ini banyak yang terjadi wali mujbir (orang yang memiliki hak menikahkan perempuan yang ada dalam kekuasaannya tanpa izin dan ridha dari perempuan tersebut), tidak mau menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya.
Atau bisa jadi praktik nikah siri tersebut terjadi akibat faktor ekonomi, yakni, ketidakmampuan dalam membayar administrasi negara karena beban-beban yang tidak lazim.
Selanjutnya, nikah siri memungkinkan terjadi akibat belum cukup usia sesuai yang diatur dalam UU pernikahan, sehingga mendapat penolakan dari KUA.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 7 Maret 2023 : Ada Seseorang yang Dekat Ingin Menjadi Kekasihmu
Sementara, dengan dalih untuk menyelamatkan anak dari pergaulan bebas, atau menyelamatkan nama baik keluarga akibat hamil di luar nikah, pihak keluarga menikahkan dengan cara nikah sirri.
"Bahkan, nikah kontrak juga memberi kontribusi besar dalam praktik menikahkan secara sirri. Seperti yang pernah mencuat di beberapa daerah di wilayah Indonesia," paparnya.