Jakarta, Klikaktual.com - Saat orang sedang puasa di bulan Ramadan, diwajibkan untuk menahan lapar dan dahaga.
Bahkan, saat menjalankan puasa di bulan Ramadan, bukan hanya menahan lapar dan dahaga saja, tetapi juga harus menahan hawa nafsu.
Sehingga, agar puasa di bulan Ramadan ini tetap terjaga, seseorang perlu menghindari hal-hal yang membatalkanya.
Lalu apakah menelan ludah sendiri di siang hari dapat membatalkan puasa?
Baca Juga: Inilah Tiga Level Orang Puasa Menurut Imam Al Ghozali, Kamu Termasuk yang Mana?
Menelan ludah siang hari saat puasa Ramadan, para ulama bersepakat bahwa, hukum menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.
Hal ini berlaku jika air liur terbiasa keluar dan sulit dihindari. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, juz 6, halaman 341, karya Imam an-Nawawi yang artinya sebagai berikut.
"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali," al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, juz 6, halaman 341.
Baca Juga: Bulan Ramadan, Inilah Lima Perkara yang Dapat Merusak Ibadah Puasa
Berdasarkan paparan diatas, hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa, baik karena disengaja, ataupun tidak. Hanya saja harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
Pertama, air liur yang ditelan tidak tercampur oleh zat lain, seperti orang yang menderita luka gusi, sehingga air liurnya tercampur darah.
Jika ditelan, maka hal itu membatalkan puasanya. Hal ini berlaku juga pada kasus penjahit yang terbiasa mengulum benang jahit.
Baca Juga: 3 Keistimewaan Orang Berpuasa di Bulan Ramadan
Jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur, maka batal puasanya ketika ditelan.
Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yakni batasan bagian yang dimaf'u atau masih ditoleransi.