Besaran Zakat Fitrah 1446 H/ 2025 M untuk Wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Cek Sekarang!

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 11:35 WIB
Besaran zakat fitrah di Kota dan Kabupaten Cirebon tahun 2025 M/ 1446 H. (Pexels/Maroot Sudchinda)
Besaran zakat fitrah di Kota dan Kabupaten Cirebon tahun 2025 M/ 1446 H. (Pexels/Maroot Sudchinda)

“Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunnah.” (HR. Ibnu Majah).

Itulah tadi informasi seputar besaran zakat fitrah 1446 H/ 2025 M di Kota dan Kabupaten Cirebon.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Pipit Nuridah Supriat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

14+ Ucapan Hari Ibu, Sederhana, Berkesan dan Penuh Makna

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:25 WIB
X